BAPPEBTI adalah kepanjangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Badan ini secara spesifik merupakan lembaga resmi pemerintah yang memiliki fungsi meregulasi perdagangan berjangka. Kewenangannya adalah mengawasi serta mengatur aktivitas perdagangan berjangka di tanah air, termasuk trading forex.
Kerja BAPPEBTI tercantum dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. BAPPEBTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam menjalankan fungsinya BAPPEBTI melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; melindungi kepentingan semua pihak dalam Perdagangan Berjangka dan mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
Wewenang BAPPEBTI
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Juga memberikan Izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Mengeluarkan sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka.
Selain itu juga memberikan persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri; dan persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
BAPPEBTI juga menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang BAPPEBTI.
BAPPEBTI juga memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dan menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya.
Badan ini juga memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dan menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Tak hanya itu, BAPPEBTI juga menetapkan persyaratan keuangan minimun dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dan menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak.
Badan pemerintah ini juga mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan perkembangan harga di Bursa Berjangka menjadi tidak wajar dan/atau pelaksanaan Kontrak Berjangka menjadi terhambat.
Dan mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan Pihak tersebut mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi. BAPPEBTI menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit.
Badan ini juga memiliki wewenang untuk memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya dan juga membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka.
BAPPEBTI juga mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Daftar Broker Forex Teregulasi BAPPEBTI
Saat ini, tercatat ada puluhan pialang berjangka (broker) yang terdaftar di BAPPEBTI sebagai broker forex berijin. Beberapa broker forex berijin tersebut antara lain:
ABI KOMODITI BERJANGKA
IDS KAPITAL BERJANGKA
OTM KAPITAL BERJANGKA
PT. AGRODANA FUTURES
PT. ASIA TRADE POINT FUTURES
PT. ASKAP FUTURES
PT. BESTPROFIT FUTURES
PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA d\h PT. Maha Ratu Berjangka
PT. CENTRAL CAPITAL FUTURES
PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES
PT. CERDAS INDONESIA BERJANGKA
PT. CGS-CIMB Futures Indonesia
PT. CYBER FUTURES
PT. DELAPAN EMAS BERJANGKA
PT. Didi Max Berjangka
PT. EQUITYWORLD FUTURES
PT. ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA d/h PT. HARVEST INT
PT. ETERNITY FUTURES
PT. FINEX BERJANGKA
PT. FIRST STATE FUTURES, dan masih banyak lagi.
Alamat BAPPEBTI
Gedung Bappebti, Jl. Kramat Raya No.172, RT.6/RW.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430
Jam buka:
Buka ⋅ Tutup pukul 17.00
Telepon: (021) 31924744